Mahasiswa PSPPI Angkatan V Universitas Sriwijaya Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025 mengikuti kuliah umum yang diberikan oleh Ir. Habibie Razak, IPU., APEC Eng., FIEAust., EngExec., IntPE(Aus) selaku Direktur Eksekutif Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Ir. Wahyu Hendrastomo, ST., MM, IPU, ACPE, APEC Eng, ASEAN Eng selaku Direktur LSKI Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Ruang Prof. H. Djuaini Moekti, M.A. Lembaga Bahasa Universitas Sriwijaya Kampus Bukit Besar Palembang, Sabtu (5/10/2024).
Dalam kuliahnya Bapak Ir. Habibie Razak, IPU., APEC Eng., FIEAust., EngExec., IntPE(Aus) menyampaikan bahwa mahasiswa PSPPI UNSRI nanti jika lulus berkewajiban menjadi anggota PII dan beliau mengatakan bahwa seorang insinyur harus memiliki etika, pengetahuan dan pengalaman dan berjalan bersamaan. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa PII sama dengan oragnisasi profesi yang ada di dunia dan berada langsung dibawah undang-undang keinsinyuran. Beliau juga menyampaikan bahwa insinyur di Indonesia harus senantiasa meningkatkan kompetensinya. Selain itu juga dijelaskan oleh Bapak Ir. Habibie Razak, IPU., APEC Eng., FIEAust., EngExec., IntPE(Aus) bahwa setiap seseorang yang bekerja di bidang keinsinyuran wajib insinyur dan insinyur profesional.
Dalam materi yang beliau sampaikan, beliau juga menjelaskan bahwa saat ini emisi karbon memiliki jumlah yang besar sehingga sebagai salah satu bentuk kontribusi Insinyur Indonesia perlunya mempertimbangkan hal ini. Sebagai contoh pada suatu konstruksi saat ini masih hanya berfokus pada biaya, waktu dan kualitas. Perlu juga dikaji mengenai berapa banyak emisi karbon yang dihasillan dalam proses konstruksi dan bagaiamana peran insinyur Indonesia mengurangi emisi karbon tersebut.
Pada kuliah umum ini Bapak Ir. Wahyu Hendrastomo, ST., MM, IPU, ACPE, APEC Eng, ASEAN Eng selaku Direktur LSKI Persatuan Insinyur Indonesia (PII) memberikan materi mengenai PII, UU 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran dan sistem sertifikasi Insinyur Profesional. Dalam paparannya Ir. Wahyu Hendrastomo, ST., MM, IPU, ACPE, APEC Eng, ASEAN Eng menggali lebih dalam mengenai undang-udang keinsinyuran dimana disebutkan bahwa setiap insinyur yang melakukan praktik keinsiyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dan beliau juga menjelaskan mengenai sanksi adminsitratif maupun pidana yang tertulis dalam undang-udang keinsinyuran jika seseroang yang bukan insinyur melakukan praktik keinsinyuran.
Selain itu juga Ir. Wahyu Hendrastomo, ST., MM, IPU, ACPE, APEC Eng, ASEAN Eng menjelaskan mengenai tata cara pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) dimana beliau mengajak kepada mahasiswa PSPPI Unsri agar dapat segera mengisi FAIP sehingga harapannya pada saat lulus nanti mahasiswa bisa mendapatkan gelar Inisnyur dan Insinyur Profesional.
Kuliah umum berjalan dengan sangat interaktif, mahasiswa PSPPI Angkatan V antusias menyampaikan pertanyaan pada saat sesi diskusi dan tanya jawab.