Kuliah umum “Undang - Undang Keinsinyuran Menjamin Mutu Insinyur Indonesia”
Ketua Badan Kejuruan Teknik Industri Persatuan Insinyur Indonesia yang juga merupakan Dosen Industri PSPPI Universitas Sriwijaya, Ir. Faizal Safa, ST. M.Sc. IPU. ASEAN Eng. ACPE. Memberikan kuliah umum bagi mahasiswa PSPPI Angkatan V Universitas Sriwijaya terkait Undang - undang keinsinyuran. Kuliah Umum yang di buka oleh Ketua Program Studi PSPPI Unsri, Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaff, MSCE. IPU. MKU. ASEAN Eng. APEC Eng. Berlangsung di Ruang Prof. H. Djuaini Moekti, M.A. Lembaga Bahasa Universitas Sriwijaya Kampus Bukit Besar Palembang, Sabtu (26/10/2024).
Dalam kuliahnya, Ir. Faizal Safa menyampaikan mengapa perlu undang - undang keinsinyuran? Dijelaskannya perlu Undang – Undang No. 11/2014 tentang keinsinyuran untuk menjadi dasar hukum profesi Insinyur, dan pengembangan kompetensi. Kemudian untuk melindungi masyarakat dan melindungi para insinyur, untuk payung hukum perjanjian pengakuan keinsinyuran internasional, untuk menegaskan peran insinyur dan iklim keinsinyuran. Selanjutnya untuk memudahkan professional indemnity insurance agar setara dalam tender internasional, dan untuk ketahanan nasional, serta menambah jumlah insinyur agar sejajar dengan negara teknologi maju.
Dalam kesempatan itu Ir. Faizal Safa juga menerangkan tentang hak dan kewajiban seorang insinyur yakni, seorang insinyur berhak memperoleh perlindungan hukum selama melaksanakan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran; Menerima imbalan hasil kerja
sesuai dengan perjanjian kerja; Mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.
Sementara itu, seorang insinyur juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu, seorang insinyur berkewajiban melaksanakan kode etik Insinyur; mengupayakan inovasi dan nilai tambah; melaksanakan standar Keinsinyuran; menerapkan keberpihakan; memutakhirkan Iptek; melaksanakan secara berkala darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan melakukan pencatatan rekam kerja keinsinyuran. (Ara_Humas)